Mengusap Kepala Ketika Wudhu
a. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja. Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya. Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
b. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)
c. Madzhab Syafi’iy
Madzhab Syafi’iy berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan sebagian dari kepala saja walaupun hanya beberapa rambut saja. Dalam masalah ini, Madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
d. Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Pendapat Madzhab Hanbali ini sama seperti pendapat Madzhab Maliki. Dalam masalah ini, Madzhab Hanbali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar